JPU menjelaskan, pil trex tak dijual bebas. Untuk mendapatkannya harus ada izin dan dibeli melalui pelayanan kefarmasian seperti apotek resmi. Selain itu, dilarang untuk diedarkan. Kaisar mengungkapkan, Edi mengaku hanya menjual pil tersebut kepada satu orang. “Paling banyak dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Dijelaskan, pemakai okerbaya tidak ditangkap dan mendapatkan tuntutan hukum, kecuali pengedar. Hal tersebut mengacu pada UU Kesehatan yang baru. Namun, terdakwa Edi pil menjuak trek itu kepada Faisol. Pada Selasa mendatang akan dijadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa baru, kemudian tuntutan.
Perbuatan yang dilakukan Edi melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Dakwaan kedua ialah pasal 436 dengan maksimal tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Jadi, tuntutan hukumannya kisaran itu,” pungkas Dwi Caesar. (sil/c2/dwi)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!