JPU menjelaskan, pil trex tak dijual bebas. Untuk mendapatkannya harus ada izin dan dibeli melalui pelayanan kefarmasian seperti apotek resmi. Selain itu, dilarang untuk diedarkan. Kaisar mengungkapkan, Edi mengaku hanya menjual pil tersebut kepada satu orang. “Paling banyak dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Dijelaskan, pemakai okerbaya tidak ditangkap dan mendapatkan tuntutan hukum, kecuali pengedar. Hal tersebut mengacu pada UU Kesehatan yang baru. Namun, terdakwa Edi pil menjuak trek itu kepada Faisol. Pada Selasa mendatang akan dijadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa baru, kemudian tuntutan.
Perbuatan yang dilakukan Edi melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Dakwaan kedua ialah pasal 436 dengan maksimal tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Jadi, tuntutan hukumannya kisaran itu,” pungkas Dwi Caesar. (sil/c2/dwi)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan