polhukam.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Gratifikasi yang dilakukan oknum petugas pajak di Palembang memasuki babak baru.
Setelah tiga oknum petugas pajak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Kini, giliran tiga direktur perusahaan yang pemberi Grativikasi terseret jadi tersangka.
Mereka adalah, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan jika tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya