polhukam.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Gratifikasi yang dilakukan oknum petugas pajak di Palembang memasuki babak baru.
Setelah tiga oknum petugas pajak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Kini, giliran tiga direktur perusahaan yang pemberi Grativikasi terseret jadi tersangka.
Mereka adalah, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan jika tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya