Selanjutnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
PAKAI MASKER : Jero Dasaran Alit saat di mobil tahanan. (juliadi/radar bali)
Sebelumnya kasus dugaan tindakan pidana kekerasan seksual yang dilakukan JDA dilaporkan oleh korban NCK seorang gadis asal Buleleng. Bahkan dalam perjalanannya penyidik Polres Tabanan telah menetapkan JDA sebagai tersangka.
Kasus ini pun bergulir agak panjang, pasalnya JDA melakukan gugatan praperadilan ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tabanan. Sayangnya gugatan JDA ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan.[*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!