Selanjutnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
PAKAI MASKER : Jero Dasaran Alit saat di mobil tahanan. (juliadi/radar bali)
Sebelumnya kasus dugaan tindakan pidana kekerasan seksual yang dilakukan JDA dilaporkan oleh korban NCK seorang gadis asal Buleleng. Bahkan dalam perjalanannya penyidik Polres Tabanan telah menetapkan JDA sebagai tersangka.
Kasus ini pun bergulir agak panjang, pasalnya JDA melakukan gugatan praperadilan ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tabanan. Sayangnya gugatan JDA ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan.[*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya