SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dinilai Jungkirbalikkan Prinsip Restorative Justice
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak hanya mengherankan, tetapi juga menjungkirbalikkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Kritik tersebut disampaikan oleh Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Lukas Luwarso, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Pelaku dan Korban Jadi Terbalik
Lukas Luwarso menyoroti kebingungan identitas pelaku dan korban dalam kasus ini. Menurutnya, Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah seharusnya menjadi pihak yang diselidiki, sementara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya diposisikan sebagai pihak yang melaporkan.
"Namun dalam skema logika kepolisian, Eggi-Lubis adalah pelaku kejahatan dan Jokowi cuma korban," ujar Lukas.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bocorkan Detik-Detik Mengejutkan Saat Periksa Skripsi Jokowi Bareng Rismon & Roy Suryo
Prabowo Geram ke Pengamat: Saya Sudah Tahu Siapa yang Biayai, Akan Kami Tertibkan!
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Fakta: Analisis Ekonomi RI Hancur di TikTok & YouTube Ternyata Salah Besar!
Restorative Justice Jokowi vs Rismon: Tekanan Ijazah Jepang di Balik Permintaan Damai?