Hukrim, polhukam.id - Senator Arya Wedakarna atau AWK yang mantan boyband itu, akhirnya ramai-ramai dilaporkan ke polisi.
AWK dilaporkan ke polisi karena ucapannya yang diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
AWK atau Arya Wedakarna bernama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa tak hanya dilaporkan ke polisi di Bali.
Baca Juga: Hanya Rp 3000 Saja! Setiap Pagi Nasi Kuning Babah Alun Diserbu Pembeli Sampai Antri Panjang
AWK juga dilaporkan oleh warga di Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga menambah daftar yang melaporkan anggota DPD RI dari Bali itu.
Pelapor memperkarakan ucapan AWK yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala.
Ucapan AWK dianggap menyinggung perasaan umat Muslim di Bali, dan NTB sehingga melaporkan AWK ke polisi.
Baca Juga: Masa Muda Lagu dari Koes Plus, Sebuah Nasihat Jangan Mensia-siakan, Ini Liriknya
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!