Surabaya - Sebanyak 3 narapidana atau napi terorisme dinyatakan bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.
Pembebasan napi terorisme ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Menurut Heni, satu dari ketiga napi terorisme berinisial S bebas dari Lapas Sidoarjo.
Baca Juga: Penyelundupan Sajam di Celana Dalam Digagalkan, Pengunjung Lapas Lamongan Mengaku Jimat Keselamatan
Sementara 2 napi terorisme dua lainnya yakni SN dan F, dibebaskan dari Lapas Madiun.
Pembebasan ketiga napi terorisme itu dinyatakan setelah memenuhi syarat integrasi, yakni Pembebasan Bersyarat.
Salah satu syarat utama adalah ketiga napi terorisme telah ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!