Surabaya - Sebanyak 3 narapidana atau napi terorisme dinyatakan bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.
Pembebasan napi terorisme ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Menurut Heni, satu dari ketiga napi terorisme berinisial S bebas dari Lapas Sidoarjo.
Baca Juga: Penyelundupan Sajam di Celana Dalam Digagalkan, Pengunjung Lapas Lamongan Mengaku Jimat Keselamatan
Sementara 2 napi terorisme dua lainnya yakni SN dan F, dibebaskan dari Lapas Madiun.
Pembebasan ketiga napi terorisme itu dinyatakan setelah memenuhi syarat integrasi, yakni Pembebasan Bersyarat.
Salah satu syarat utama adalah ketiga napi terorisme telah ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis