Surabaya - Sebanyak 3 narapidana atau napi terorisme dinyatakan bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.
Pembebasan napi terorisme ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Menurut Heni, satu dari ketiga napi terorisme berinisial S bebas dari Lapas Sidoarjo.
Baca Juga: Penyelundupan Sajam di Celana Dalam Digagalkan, Pengunjung Lapas Lamongan Mengaku Jimat Keselamatan
Sementara 2 napi terorisme dua lainnya yakni SN dan F, dibebaskan dari Lapas Madiun.
Pembebasan ketiga napi terorisme itu dinyatakan setelah memenuhi syarat integrasi, yakni Pembebasan Bersyarat.
Salah satu syarat utama adalah ketiga napi terorisme telah ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya