JombangBanget.id – KM, 53, oknum guru SLB di Kabupaten Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri harus bersiap menghadapi meja sidang.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang sudah menjadwalkan sidang perdana pekan depan.
”Jadi berkas sudah kami limpahkan ke PN, dan sidang akan dimulai Kamis (11/1) pekan depan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.
Baca Juga: Gegara Ini Janda Asal Jombang Dibekuk Polisi di Denpasar Bali
Denny menjelaskan, usai menerima berkas tersangka dari penyidik kepolisian, jaksa peneliti sudah melakukan penelitian berkas.
Hasilnya sudah dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21.
Setelahnya, pihaknya menerima pelimpatahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik pada 18 Desember tahun lalu. Sidang akan digelar secara tertutup.
”Agenda sidang perdana, yakni pembacaan surat dakwaan dari JPU,” imbuhnya.
Baca Juga: Identitas Mayat Mr X di Pinggir Sungai Brantas Jombang Terungkap, Begini Detailnya
Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran) yang tak lain siswinya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas bahkan di hadapan banyak siswa lainnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.
Baca Juga: Tinggal Sendiri, Bujang Asal Jombang Ditemukan Tewas di Dapur
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
Pakar HTN Feri Amsari Kritik Keras Gibran: Karpet Merah Hanya Untuk Satu Anak Muda?