JombangBanget.id – KM, 53, oknum guru SLB di Kabupaten Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri harus bersiap menghadapi meja sidang.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang sudah menjadwalkan sidang perdana pekan depan.
”Jadi berkas sudah kami limpahkan ke PN, dan sidang akan dimulai Kamis (11/1) pekan depan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.
Baca Juga: Gegara Ini Janda Asal Jombang Dibekuk Polisi di Denpasar Bali
Denny menjelaskan, usai menerima berkas tersangka dari penyidik kepolisian, jaksa peneliti sudah melakukan penelitian berkas.
Hasilnya sudah dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21.
Setelahnya, pihaknya menerima pelimpatahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik pada 18 Desember tahun lalu. Sidang akan digelar secara tertutup.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya