”Agenda sidang perdana, yakni pembacaan surat dakwaan dari JPU,” imbuhnya.
Baca Juga: Identitas Mayat Mr X di Pinggir Sungai Brantas Jombang Terungkap, Begini Detailnya
Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran) yang tak lain siswinya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas bahkan di hadapan banyak siswa lainnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.
Baca Juga: Tinggal Sendiri, Bujang Asal Jombang Ditemukan Tewas di Dapur
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?