JombangBanget.id – KM, 53, oknum guru SLB di Kabupaten Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri harus bersiap menghadapi meja sidang.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang sudah menjadwalkan sidang perdana pekan depan.
”Jadi berkas sudah kami limpahkan ke PN, dan sidang akan dimulai Kamis (11/1) pekan depan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.
Baca Juga: Gegara Ini Janda Asal Jombang Dibekuk Polisi di Denpasar Bali
Denny menjelaskan, usai menerima berkas tersangka dari penyidik kepolisian, jaksa peneliti sudah melakukan penelitian berkas.
Hasilnya sudah dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21.
Setelahnya, pihaknya menerima pelimpatahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik pada 18 Desember tahun lalu. Sidang akan digelar secara tertutup.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?