JAKARTA, polhukam.id - TPDI dan Perekat Nusantara merasa memiliki legal standing untuk mengintervensi gugatan Hakim Anwar Usman di PTUN Jakarta, karena TPDI dan PEREKAT NUSANTARA terdiri dari para advokat dengan tujuan yang sama yakni penegakan hukum.
Demikian disampaikan Koordinator TPDI dan PEREKAT Nusantara, Petrus Selestinus, S.H dalam rilis tertulisnya kepada media ini pada Jumat, 05 Januari 2024.
"TPDI dan PEREKAT NUSANTARA memiliki legal standing untuk mengintervensi gugatan Anwar Usman di PTUN, karena TPDI dan Perekat Nusantara adalah Perkumpulan Advokat-Advokat yang memiliki cita-cita, semangat dan perjuangan yang sama dalam penegakan hukum," tulis Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, ketika melihat MK berada dalam pengaruh kekuasaan eksekutif, serta merta TPDI dan Perekat Nusantara mengambil sikap melaporkan Anwar Usman ke MKMK dan menuntut pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dan sebagai Ketua MK.
"TPDI dan Perekat Nusantara melihat secara kasat mata bahwa, ketika Anwar Usman menjadi Ipar Jokowi, maka MK berada dalam cengkraman kekuasaan Eksekutif (Presiden Jokowi) sehingga MK akan dengan mudah dimanfaatkan karena posisi Anwar Usman sebagai ipar dan sekaligus sebagai Ketua MK," jelas Petrus.
Baca Juga: TPDI Dan PEREKAT NUSANTARA Resmi Daftar Intervensi Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?