Sehingga ini jelas, kata Petrus, merupakan ancaman serius terhadap negara hukum, yang menuntut Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, pemilu yang jurdil, kebebasan berpendapat dll. sebagai syarat esensial dalam negara hukum.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman yang merdeka telah tercederai dengan campur tangan kekuasaan eksekutif, sehingga ketentuan pasal 24 UUD 1945 telah dilanggar, melalui pintu Nepotisme melahirkan tragedi Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tgl. 16 Oktober 2023.
Petrus juga menjelaskan, bahwa Dinasti Politk Jokowi dalam keuasaan di MK masih berjalan, sehingga meskipun pemilihan Ketua MK tanggal 9/11/2023 itu, dihadiri juga oleh Anwar Usman.
"Artinya, semua Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman menerima 5 (lima) butir Amar Putusan MKMK No. : 2/ MKMK/L /ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/ 2022 itu secara bulat, terutama Amar Putusan "Menjatuhkan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor", namun kenyataannya Amwar Usman masih berjuang," terangnya.
Petrus Selestinus berpandangan, upaya mempertahankan status quo yaitu Dinasti Politik Presiden Jokowi sulit dihentikan, dan akan berlangsung terus hingga Pilpres 2024 pada Februari 2024, dengan cara bagaimana memenangkan Gibran menjadi Wapres 2024.
"Artinya gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, menunjukan bahwa Dinasti Politik yang dibangun oleh Presiden Jokowi pada level lintas lembaga tinggi negara masih mempertahankan kekuasaannya, untuk kepentingan jangka panjang, meskipun dengan cara di luar penalaran yang wajar sekalipun," tandasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya