polhukam.id | Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyakini majelis hakim pengadilan tindak pidanan korupsi (TIPIKOR) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bersalah dalam tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Betul sesuai agenda sidang Kamis (4/1/2024) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa RAT,” ujar Ali, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (4/1/2024).
Lanjut Ali, berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, pihaknya sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah.
“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka RAT.
“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ujar Ali.
Sambung Ali, untuk itu, penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.
“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!
Permainan Audit BPK Sudah Rahasia Umum, Pakar: Jangan Beternak Korupsi!
Daftar 44 Anggota Komisi XI DPR yang Diduga KPK Terima Dana CSR BI-OJK 2020-2023
PARAH! Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Terungkap Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah