polhukam.id | Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyakini majelis hakim pengadilan tindak pidanan korupsi (TIPIKOR) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bersalah dalam tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Betul sesuai agenda sidang Kamis (4/1/2024) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa RAT,” ujar Ali, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (4/1/2024).
Lanjut Ali, berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, pihaknya sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah.
“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” terangnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?