Berdasarkan Fakta Hukum Hasil Persidangan, KPK Sangat Yakin Terdakwa RAT Akan Diputus Bersalah

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 05:01 WIB
Berdasarkan Fakta Hukum Hasil Persidangan, KPK Sangat Yakin Terdakwa RAT Akan Diputus Bersalah

Sebelumnya, KPK telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka RAT.

“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ujar Ali.

Baca Juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Dengan Tersangka RAT, Segini Harganya

Sambung Ali, untuk itu, penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.

“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler