polhukam.id | Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyakini majelis hakim pengadilan tindak pidanan korupsi (TIPIKOR) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bersalah dalam tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Betul sesuai agenda sidang Kamis (4/1/2024) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa RAT,” ujar Ali, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (4/1/2024).
Lanjut Ali, berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, pihaknya sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah.
“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” terangnya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya