SLEMAN - Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan mutilasi mahasiswa Redho Tri Agustian terus berlanjut, Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Agenda kali ini pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan. Saksi dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH) dari kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan Adi Susanto.
Adapun saksi yang dihadirkan ialah kedua orang tua Ridduan, ayahnya Iis Iskandar dan ibundanya Horipah.
Baca Juga: Mitos atau Fakta Tidur Siang Berpotensi Menambah Tinggi Badan?
PH Adi menyampaikan, kedua orang tua Ridduan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban, kepada masyarakat Jogjakarta dan kelepada UMY.
Dalam kesempatan itu juga, kedua orang tuanya memohonkan ampunan anaknya Ridduan kepada majelis hakim.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!