polhukam.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap digunakan sebagai syarat untuk melamar kerja dan lainnya. SKCK harus dibuat di daerah sesuai dengan KTP. Lalu bagaimana cara buat SKCK di luar daerah asal?
Hal ini tentu menjadi masalah bagi para perantau yang belum sempat membuat SKCK. Namun, tidak usah khawatir, masih ada cara unbuk buat SKCK di luar daerah asal.
Dalam ulasan ini, polhukam.id akan membahas cara buat SKCK di luar daerah asal alias jika sedang berada di daerah yang tidak sesuai KTP.
Baca Juga: Sembunyikan Aplikasi di HP Android, Begini Caranya!
1. Rekam Sidik Jari di Polres Terdekat
Pertama, Kamu harus merekam sidik jadi di Polres terdekat. Katakan kepada petugas jika hendak meminta bantuan rekam sidik jari untuk membuat SKCK di luar daerah asal.
Jangan lupa untuk membawa fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy akte lahir atau ijazah, dan pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis