GEMPOL, Radar Bromo - Kekompakan dua warga Kecamatan Gempol ini, tak patut ditiru. Sebab, mereka kompak dalam berbuat kejahatan, yakni jual beli narkoba.
Gara-gara itu pula, mereka harus berurusan dengan polisi. Keduanya diringkus dan harus menghuni dinding jeruji besi.
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba itu, adalah Arifin, 45, warga Desa Legok dan Afif, 34, asal Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Baca Juga: Diteriaki Korban, Maling Motor asal Purwodadi Dibekuk
“Kami mengamankan keduanya bergiliran, Selasa malam (2/1),” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo.
Menurut Agus, semula petugas berhasil mengamankan Arifin di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, mengembang ke nama lainnya. Termasuk Afif yang akhirnya ikut ditangkap.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya