GEMPOL, Radar Bromo - Kekompakan dua warga Kecamatan Gempol ini, tak patut ditiru. Sebab, mereka kompak dalam berbuat kejahatan, yakni jual beli narkoba.
Gara-gara itu pula, mereka harus berurusan dengan polisi. Keduanya diringkus dan harus menghuni dinding jeruji besi.
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba itu, adalah Arifin, 45, warga Desa Legok dan Afif, 34, asal Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Baca Juga: Diteriaki Korban, Maling Motor asal Purwodadi Dibekuk
“Kami mengamankan keduanya bergiliran, Selasa malam (2/1),” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo.
Menurut Agus, semula petugas berhasil mengamankan Arifin di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, mengembang ke nama lainnya. Termasuk Afif yang akhirnya ikut ditangkap.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis