Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Bantu Suami Edarkan Narkoba, Wanita asal Gendro Tutur Berakhir Dipenjara
Selain satu kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,26 gram, petugas juga mengamankan dua buah HP, satu bungkus plastik kilp kosong, satu buah timbangan elektrik dan satu buah kotak warna hitam.
Kepada petugas, keduanya mengaku, sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar.
“Mereka mendapatkan barang, dari pengendar lain yang sedang kami kejar,” imbuhnya. (zal/one)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis