Tidak hanya ketidakterlibatan istri (Ernie Meike) saja yang tak memojokkan Rafael Alun, tetapi juga ada hal-hal yang meringankannya. Dia sudah mengabdi selama puluhan tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Rafael Alun Trisambodo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, meyakini hukuman itu dibuat berdasarkan data dan bukti. DJP pun menghargai setiap proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga: Biodata Ernie Meike Torondek Istri Dari Rafael Alun Trisambodo Lengkap Yang Viral Di Sosial Media
"DJP menghargai setiap proses hukum. Jadi apa pun keputusan hakim, itu didasarkan data dan bukti yang ada. Sekali lagi, kami sangat menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," kata Dwi, Senin (8/1/2024).
Dwi memastikan bahwa DJP terus menjaga integritas dan tidak menutup mata bagi pelanggar hukum. "Ke depannya, insyaallah, DJP akan terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik DJP, tetap konsisten menjaga integritas kami. Jika ada yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya