Tidak hanya ketidakterlibatan istri (Ernie Meike) saja yang tak memojokkan Rafael Alun, tetapi juga ada hal-hal yang meringankannya. Dia sudah mengabdi selama puluhan tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Rafael Alun Trisambodo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, meyakini hukuman itu dibuat berdasarkan data dan bukti. DJP pun menghargai setiap proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga: Biodata Ernie Meike Torondek Istri Dari Rafael Alun Trisambodo Lengkap Yang Viral Di Sosial Media
"DJP menghargai setiap proses hukum. Jadi apa pun keputusan hakim, itu didasarkan data dan bukti yang ada. Sekali lagi, kami sangat menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," kata Dwi, Senin (8/1/2024).
Dwi memastikan bahwa DJP terus menjaga integritas dan tidak menutup mata bagi pelanggar hukum. "Ke depannya, insyaallah, DJP akan terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik DJP, tetap konsisten menjaga integritas kami. Jika ada yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya