polhukam.id: Ernie Meike Torondek, istri terdakwa bekas pejabat Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, tidak patut untuk diproses hukum terkait perbuatan Tipikor dan TPPU suaminya. Cukup sudah suaminya (Rafael Alun Trisambodo) yang menanggung semua akibat dari diperbuatnya itu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat menyatakan hal itu saat membacakan putusan perkara Rafael Alun Trisambodo, Senin (8/1/2024).
Keputusan majelis hakim ini diambil berdasarkan fakta persidangan yang terungkap. "Bahwa mengenai nama Ernie Meike Torondek istri terdakwa sebagai pemegang saham dan sebagai komisaris utama PT ARME sesuai keterangan saksi Uceng Arsatoko, Direktur Utama PT ARME dan Rani Anindita Trenggani, Direktur Keuangan, semuanya menerangkan Ernie Meike Torondek tidak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan. Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," demikian majelis hakim saat pembacan amar putusan perkara Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Pemegang Saham PT Arme, Ernie Meike Torondek, Istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi bersama Ernie Meike melalui PT PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Dalam perusahaan tersebut, Ernie menduduki jabatan sebagai komisaris utama.
Keterkaitan Ernie Meike dengan PT ARME, kata majelis hakim, hanya dalam pencatatan nama. Sosok yang sesungguhnya menjalankan operasional perusahaan tersebut Rafael Alun.
Selain itu, keterangan Ernie Meike Torondek dalam persidangan mengatakan dalam rumah tangganya, terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) yang menentukan semua urusan bisnis dan usaha lainnya. Ernie Meike hanya mengikuti apa yang dikehendaki suaminya.
Baca Juga: Akankah Rafael Alun Trisambodo Mengajak Istrinya Ernie Meike Torondek Dalam Pusaran Gratifikasi dan TPPU
Majelis hakim juga menilai, Ernie Meike tidak memiliki pengaruh signifikan di keluarganya sendiri. Sedangkan Rafael Alun menjadi sosok penentu tiap keputusan baik dalam urusan keluarga maupun bisnis.
"Berdasarkan fakta tersebut, Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya, dan terdakwa bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki diputuskan oleh terdakwa tidak dibantah oleh Ernie Meike," urai majelis hakim.
Berdasarkan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike, ibu Mario Dandy Satriyo itu dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya