LINTAS PEWARTA - Divonis 14 tahun penjara, mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindakan pencucian uang (TPPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dilansir dari PMJNews, Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Ransus Watergen Ubah Udara jadi Air Minum bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flotim
Tidak sampai disitu, hal senada pun diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyampaikan pikir-pikir.
Dengan demikian maka putusan terhadap mantan Ditjen Pajam ini belum memiliki hukum tetap atau inkrah
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!