"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa, dilansir dari PjmNews.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Mengumumkan akan Buka Seleksi CPNS dan PPPK di Tahun ini
"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafel Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca Juga: Gelar Apel Siapsiaga, Danyonif 642/KPS Sampaikan Pesan Penting ini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin, 8 januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?