polhukam.id : Direktorat Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menangani kasus penggelapan dengan terlapor pengusaha berinisial SKN.
Namun, dalam proses klarifikasi SKN tidak kunjung hadir di Polda DIY Senin (8/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SKN mendapat undangan dari Ditreskrimum Polda DIY untuk klarifikasi kasus dugaan penggelapan pukul 10.00 WIB. Namun, hingga 15.00 WIB yang bersangkutan tidak kunjung datang ke Polda DIY.
Terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi membenarkan jika hari ini mengundang terlapor untuk klarifikasi. Pasalnya, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Bukan panggilan, tapi undangan klarifkasi. Karena saat ini masih tahap penyelidikan," katanya saat dihubungi wartawan Senin
Terkait status SKN dalam kasus tersebut, Endriadi belum bisa menentukannya. Mengingat semua itu harus melalui proses penyelidikan.
"Dalam hal undangan klarifikasi tidak
mencantumkan status, hanya undangan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?