polhukam.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.
Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ungkap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam pengumuman putusan di PN Jakarta Timur pada Senin siang, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Kasus Film Syur, Meli 3GP dkk Selesai Jalani Pemeriksaan
Majelis hakim menilai tuntutan pertama terhadap keduanya tidak memenuhi unsur hukum, dan mereka juga dibebaskan dari dakwaan kedua dan subsider penyebaran berita bohong.
Massa pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti menggelar aksi dukungan di depan PN Jakarta Timur, mengekspresikan kegembiraan mereka dengan berteriak "Menang" ketika mendengar vonis bebas.
Dalam aksi tersebut, seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat menyampaikan dukungan untuk keduanya.
Baca Juga: Tindak Lanjut Dugaan Pemerasan Oleh Eks Mentan SYL, Kapan Firli Akan Diperiksa Lagi? Ini Kata Polisi
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?