Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas

- Selasa, 09 Januari 2024 | 09:00 WIB
Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas

polhukam.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ungkap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam pengumuman putusan  di PN Jakarta Timur pada Senin siang, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Kasus Film Syur, Meli 3GP dkk Selesai Jalani Pemeriksaan 

Majelis hakim menilai tuntutan pertama terhadap keduanya tidak memenuhi unsur hukum, dan mereka juga dibebaskan dari dakwaan kedua dan subsider penyebaran berita bohong.

Massa pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti menggelar aksi dukungan di depan PN Jakarta Timur, mengekspresikan kegembiraan mereka dengan berteriak "Menang" ketika mendengar vonis bebas.

Dalam aksi tersebut, seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat menyampaikan dukungan untuk keduanya.

Baca Juga: Tindak Lanjut Dugaan Pemerasan Oleh Eks Mentan SYL, Kapan Firli Akan Diperiksa Lagi? Ini Kata Polisi

Halaman:

Komentar

Terpopuler