SINAR HARAPAN—Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan PT TimahT bk, yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Hingga saat ini penyidik Kejagung juga belum menetapkan siapa tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah pada akhir Desember lalu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi itu bahkan melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun.
"Udah ada bayanganlah, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani [menyebutkan], lebih dari itu [triliunan]. Kayanya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah [kasus Asabri]," kata Febrie, seperti dikutip Bisnis.com.
Perkara korupsi ini, kata Febrie, telah berdampak pada kondisi wilayah tambang yang izin usahanya telah dipermainkan sehingga kondisi wilayah tersebut mengalami kerusakan berat.
Pada akhir Desember lalu penyidik kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah, berinisial MRPT. Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi di PT Timah 2015-2022.
“MRPT diperiksa sebagai saksi atas perannya selaku direktur utama PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana waktu itu.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya