Sarankan Anggota Polisi yang Hanya Langgar Kode Etik Tak Perlu Dipidana, Mahfud MD Dicecar: Kok di Old Trafford Bisa Dimaafkan?

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:00 WIB
Sarankan Anggota Polisi yang Hanya Langgar Kode Etik Tak Perlu Dipidana, Mahfud MD Dicecar: Kok di Old Trafford Bisa Dimaafkan?

Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan anggota polisi yang hanya langgar kode etik dalam kasus Brigadir J tidak perlu dipidanakan.

Sebagaimana diketahui ada puluhan anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Kasus Tewasnya Brigadir J Lama Terungkap: Ferdy Sambo Ditakuti di Internal Polri, Bahkan Jenderal Bintang Tiga Pun..

Mahfud menyarankan agar anggota Polri tersebut dimaafkan dan diberi hukuman disiplin saja, tidak perlu dipidana.

Mantan sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, menanggapi pernyataan Mahfud MD.

Said Didu menyoroti bagaimana aturan dalam sebuah stadion sepak bola saja bagi yang melanggar akan diberikan kartu merah atau setidaknya kartu kuning.

Halaman:

Komentar

Terpopuler