HALLO.DEPOK.ID - Skandal Pengangkutan Anjing Terikat: Otak Kasus Teridentifikasi, Lima Tersangka Ditetapkan oleh Polisi.
Subtitle: Truk Menuju Solo Terbongkar, Pemesan Utama Jadi Tersangka
Pada Senin (8/1/2024), Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan 226 ekor anjing terikat dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.
Tersangka utamanya adalah seorang pria berinisial DH, yang juga merupakan pihak pemesan anjing-anjing tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa DH merupakan warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
DH tidak hanya sebagai pemesan tetapi juga disebut sebagai otak atau pengatur siasat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kronologi Investigasi Truk Pengangkut 226 Ekor Anjing di Kalikangkung Semarang
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?