"Dalam pemeriksaan, sudah ditetapkan lima tersangka.
Tersangka utama inisial DH, dan empat lainnya adalah driver dan seterusnya yang ikut serta membantu dalam pengangkutan anjing," kata Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, seperti dilansir oleh detikJateng.
Irwan juga menjelaskan bahwa anjing-anjing tersebut dibeli di daerah Subang, Jawa Barat.
Namun, dokumen-dokumen yang dibawa oleh para pelaku dianggap palsu oleh pihak berwajib.
"Untuk keterangan sementara begitu (anjing untuk dikonsumsi), sudah beberapa kali, ratusan (yang dikirim)," ujar Irwan, menggambarkan skala kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Proses Perolehan Anjing dan Dokumen Palsu
Polisi saat ini tengah mendalami asal-usul perolehan anjing-anjing tersebut.
Baca Juga: Fakta Unik Anjing Laut yang Butuh Upaya Pelestarian untuk Ekosistem Laut
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?