TULUNGAGUNG - Sidang pra peradilan lanjutan atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat kembali diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Selasa (9/1/2024).
Pada sidang tersebut beragendakan penyerahan duplik dari pihak kepolisian serta keterangan saksi dari pihak pemohon. Sidang kali ini menyoroti beberapa hal, termasuk proses penangkapan tersangka inisial DAR warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hari Terate (LHA PSHT) Cabang Tulungagung, Yoga Setiansyah mengatakan, sidang lanjutan pra peradilan penetapan tersangka atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat kembali digelar pada Selasa (9/1/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Progres Kasus Pencak Silat, Replik-Duplik Kedua Belah Pihak di PN Tulungagung Dibacakan
Pada sidang ini memiliki agenda yakni duplik serta keterangan saksi dari pihak pemohon. Diketahui terdapat 3 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan pada sidang lanjutan tersebut.
“Sidang hari ini salah satunya yakni duplik dan saksi dari pihak kami. Iya ada 3 orang saksi dari rekan seperguruan,” jelasnya, Selasa (9/1/2024).
Pada sidang tersebut, pihaknya beranggapan bahwasannya terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur operasional standar. Salah satunya yakni pada proses penangkapan tersangka.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya