Baca Juga: Curi HP di Toko Ponsel Abdul Fatah Tulungagung, Eks Karyawan Mendekam Dibui
Atas kesaksian dari ketiga saksi yang dihadirkan oleh pihaknya, bertujuan untuk memberikan keterangan pada saat proses penangkapan.
Diketahui salah satu saksi merupakan anggota keluarga dari tersangka. Yang mana proses penangkapan tersangka tidak terdapat surat yang disampaikan baik kepada tersangka DAR maupun pihak keluarga.
“Semestinya pihak kepolisian ketika melaksanakan tugas penangkapan seharusnya sudah ada surat,” ucapnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pesilat Dimulai, Respons dari Polres Tulungagung Begini
Tak hanya itu, pihaknya pun menyayangkan tidak adanya surat undangan, keterangan maupun pemberitahuan kepada saksi-saksi yang akn diperiksa.
Menurutnya perlu adanya surat untuk mengundang secara resmi ditujukan kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!