Baca Juga: Curi HP di Toko Ponsel Abdul Fatah Tulungagung, Eks Karyawan Mendekam Dibui
Atas kesaksian dari ketiga saksi yang dihadirkan oleh pihaknya, bertujuan untuk memberikan keterangan pada saat proses penangkapan.
Diketahui salah satu saksi merupakan anggota keluarga dari tersangka. Yang mana proses penangkapan tersangka tidak terdapat surat yang disampaikan baik kepada tersangka DAR maupun pihak keluarga.
“Semestinya pihak kepolisian ketika melaksanakan tugas penangkapan seharusnya sudah ada surat,” ucapnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pesilat Dimulai, Respons dari Polres Tulungagung Begini
Tak hanya itu, pihaknya pun menyayangkan tidak adanya surat undangan, keterangan maupun pemberitahuan kepada saksi-saksi yang akn diperiksa.
Menurutnya perlu adanya surat untuk mengundang secara resmi ditujukan kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya