polhukam.id - Kota Batu - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Selasa (9/1/2024).
Penahanan dilakukan Kejari Kota Batu setelah Kartika ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Tahun 2021.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari. Dan satu tersangka lain dari pihak swasta. Mereka langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Batu untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.
Baca Juga: Tabrakan Maut KA Lokal Baraya Vs Turangga di Bandung Tiga Meninggal dan Korban Lain Dievakuasi
Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, bahwa "penahanan tersangka baru ini sesuai janjinya yang bakal memberikan kejutan di awal Tahun 2024 dalam pendalaman kasus korupsi pembangunan puskesmas,"Terangnya
"Jadi penetapan ini sesuai janji saya memberikan kejutan di awal tahun. Tambahan dua tersangka baru ini hasil pengembangan pihak penyidik untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang ada di Kota Batu," Paparnya
Penahanan dilakukan karena penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Karena ulahnya, negara merugi hingga Rp. 300 juta.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!