DEPOK (eNBe Indonesia) - Keberanian Arief Wijaya melaporkan adanya dugaan kuat Pemalsuan Dokumen Hukum oleh Oknum Pejabat Bank BPD NTT Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur wajib didukung total oleh publik, Penggiat Anti Korupsi dan Ham serta Pers.
Pengawasan publik sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan trust terhadap Bank milik rakyat NTT yakni Bank BPD NTT Cabang Larantuka. Nasabah dan Debitur Bank NTT wajib dilindungi dan dijunjung tinggi harkat dan martabat mereka bukan dikriminalisasi dan diperlakukan tidak adil.
Upaya Arief Wijaya berani mengungkap kebenaran dan mengedepankan penegakan hukum dengan melaporkan ke Polres Flores Timur patut kita apresiasi dan mendukung total.
Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Turnamen Bulutangkis Malaysia Open 2024
Terpanggil nurani bersama-sama membongkar kejahatan korporasi melalui pendekatan penegakan hukum dan Ham maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)berkolaborasi dengan KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), Penggiat Anti Korupsi dan Ham serta Pers di Flores Timur menyatakan:
1. Mendukung total Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita dan jajarannya segera memanggil dan memeriksa semua Pelaku dan Auktor Intelektualis dibalik kejahatan korporasi di Bank NTT Cabang Larantuka.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya