Dili Serdang - Beredar viral adanya informasi Suhendro Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bagun Purba, Kabupaten Dili Serdang baru baru ini dikabarkan diberhentikan, Selasa, (9/1/2024).
Informasi yang diterima, pihak Inspektorat Deliserdang sudah menghitung potensi kerugian negara atas perbuatannya yang diduga melakukan kegiatan fiktif.
Nilainya mencapai Rp601 juta mulai dari tahun 2021 hingga 2022.
Baca Juga: Prediksi 10 Weton yang Derajatnya Naik di 2024, Banjir Rezeki dan Kaya Raya, Apakah Kamu Termasuk?
Saat ini masa hukuman pemberhentian sementara yang dijalani Suhendro sudah mau berakhir karena ia dijatuhi sanksi sejak 1 Agustus 2023.
Menurut Edwin Nasution menyebut masalah dugaan tindak pidana terhadap Suhendro sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Sejauh ini belum ada didengar tanda-tanda kalau yang bersangkutan akan mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: Waspadalah! Hujan Angin Lebat Landa Wilayah Jatim pada Rabu Hari ini. Benarkah?
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya