Hits IDN - Luar Biasa! Patut diberikan apresiasi yang besar bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) yang telah berhasil mempertemukan dan mendamaikan pelaku dan korban tindak pidana dari 2 perkara yakni perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga masing - masing atas nama pelaku DBT dan SE.
Pelaksanaan proses perdamaian tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr.Roberth Jimmy Lambila.SH.MH dan didampingi Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.SH.MH dan Bosma Martua Raja Sinaga.SH.
Baca Juga: Viral! Oknum Polwan Cantik di Polres SBD Diadukan ke Polisi, Diduga Langgar Disiplin Polri
Turut hadir dalam proses perdamaian tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT beserta keluarga, Tersangka SE dan keluarga serta saksi korban YB dan keluarga, Penyidik Polsek Wini, Penasihat Hukum masing - masing tersangka, tokoh masyarakat desa Oesoko dan tokoh masyarakat Desa Oekolo.

Dari Proses perdamaian yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri TTU keluarga kedua belah pihak dari masing - masing tersangka bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil.
Baca Juga: Kenali Ludo Vikus Atitus Pengusaha Sukses Kabupaten TTU, Yang Siap Bertarung Pada Pileg 2024
Kepala Kejari TTU, Roberth Lambila melalui Kasie Intel, Hendrik Tiip kepada media ini, Rabu Sore (10/01/2024) usai acara perdamaian perkara melaporkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan akan dilaporkan pada kejaksaan Agung untuk dapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara.

"Karna sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, hari ini kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ" Tutup Hendrik Tiip.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum