Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil.
Baca Juga: Kenali Ludo Vikus Atitus Pengusaha Sukses Kabupaten TTU, Yang Siap Bertarung Pada Pileg 2024
Kepala Kejari TTU, Roberth Lambila melalui Kasie Intel, Hendrik Tiip kepada media ini, Rabu Sore (10/01/2024) usai acara perdamaian perkara melaporkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan akan dilaporkan pada kejaksaan Agung untuk dapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara.
"Karna sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, hari ini kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ" Tutup Hendrik Tiip.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya