Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kini memasuki babak baru.
Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Ade Safri pada Desember 2023.
Ade Safri menambahkan, pelimpahan yang dilakukan pada hari Jumat ini sekitar pukul 09.30 WIB untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis