polhukam.id, Jakarta, 9 Januari 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Keempat Saksi yang diperiksa adalah:
- R pihak selaku PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Pemilik TA selaku CV Venus Inti Permata
- AP Direktur selaku Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020
- EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk
Pemeriksaan Saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya