KOTABARU- Berkat informasi masyarakat, pria berinisial TW (33) di Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru gara gara sabu.
Penangkapan itu berlangsung di teras rumahnya di Jalan Selokayang Gang Seroja Rt 04.
Awal ditangkapnya TW dari informasi masyarakat bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mendengar informasi itu, Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penyelidikan dengan data dan informasi masyarakat.
Setelah melakukan pengintaian terhadap TW tepatnya di hari Selasa (9/1) Satres Resnarkoba langsung penggeledahan yang kebetulan berada di dalam rumahnya.
Ia di interogasi di tempat. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 26 paket sabu.
Kurang puas Polisi lantas kembali meinterogasi, dan TW mengaku sudah menaruh paket di tempat lain dengan petunjuk yang ia berikan.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?