KOTABARU- Berkat informasi masyarakat, pria berinisial TW (33) di Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru gara gara sabu.
Penangkapan itu berlangsung di teras rumahnya di Jalan Selokayang Gang Seroja Rt 04.
Awal ditangkapnya TW dari informasi masyarakat bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mendengar informasi itu, Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penyelidikan dengan data dan informasi masyarakat.
Setelah melakukan pengintaian terhadap TW tepatnya di hari Selasa (9/1) Satres Resnarkoba langsung penggeledahan yang kebetulan berada di dalam rumahnya.
Ia di interogasi di tempat. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 26 paket sabu.
Kurang puas Polisi lantas kembali meinterogasi, dan TW mengaku sudah menaruh paket di tempat lain dengan petunjuk yang ia berikan.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf