Akhirnya, barang bukti yang lain berjumlah tiga paket tersebut ditemukan dan TW beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby menjelaskan penangkapan ini atas kerja sama yang baik antara masyarakat yang mau memberikan Informasi kepada pihak kepolisian.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan. Dan pelaku melanggar
Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.
Sekadar informasi dari Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana dari 4 sampai 12 tahun penjara.
Editor: Arif Subekti
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya