Diduga Terbitkan KTP Tidak Sah, Disdukcapil Denpasar Digugat Ke Pengadiln PTUN, Begini Kronologisnya

- Kamis, 11 Januari 2024 | 16:01 WIB
Diduga Terbitkan KTP Tidak Sah, Disdukcapil Denpasar Digugat Ke Pengadiln PTUN, Begini Kronologisnya

Baca Juga: Rilis Resmi Harga Tiket, Pengamat: Berikan Permainan dan Performa Terbaik

Pihaknya menduga Disdukcapil Denpasar menggunakan data-data palsu terkait Sudiana saat proses penerbitan KTP kota tersebut. "Sudah jelas, mengarah ke pemalsuan data,"ucap Adi Aryanta Kamis (11/1/2024)

Hal senada juga dijelaskan oleh saksi ahli dalam persidangan Rabu (10/1/2024) yaitu  Putu Yudiatmika selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Simon Seran tersebut, Putu Yudiatmika selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan segala pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak penggugat. 

Baca Juga: Hilmun Nabi Heran, Masalah Sampah Tak Selesai, Usul Bentuk BUMD dengan Dana APBD Jika Terpilih

“Jika dia penduduk kota A, kemudian pindah ke kota B, jika dia bohong terus membuat identitas di kota B apa bisa?,” tanya kuasa hukum.

“Tidak bisa. Karena ada sistem SIAK. SIAK berfungsi sebagai security. Jadi akan ditolok sistem kecuali dia melakukan mutasi atau perpkndahan domisili,”jelas saksi ahli ditengh persidangan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler