DENPASAR-Perkara antara Dilshod Alimov, pria berkewanegaraan Uzbekistan dengan Ferdi Yuliander Serah, hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Dilshod sendiri merupakan Komisaris PT PEAK Solutions dan digugat oleh Ferdi Yuliander Serah selaku Direktur.
Dimana dalam perkara itu, yang terbaru, Ferdi Yuliander Serah, selaku penggugat mencampur adukan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.
Terkait hal itu, Togar Nainggolan selaku kuasa hukum dari Dilshod Alimov menjelaskan bahwa detail gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat ke PN Denpasar adalah mengenai perbuatan melawan hukum. "Sementara dalil-dalil maupun substansi gugatan justru disandarkan pada tindakan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum," katanya.
Sehingga menurut Togar Nainggolan bahwa langkah yang diambil oleh penggugat terhadap Dilshod Alimov dianggap melanggar ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya