DENPASAR-Perkara antara Dilshod Alimov, pria berkewanegaraan Uzbekistan dengan Ferdi Yuliander Serah, hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Dilshod sendiri merupakan Komisaris PT PEAK Solutions dan digugat oleh Ferdi Yuliander Serah selaku Direktur.
Dimana dalam perkara itu, yang terbaru, Ferdi Yuliander Serah, selaku penggugat mencampur adukan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.
Terkait hal itu, Togar Nainggolan selaku kuasa hukum dari Dilshod Alimov menjelaskan bahwa detail gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat ke PN Denpasar adalah mengenai perbuatan melawan hukum. "Sementara dalil-dalil maupun substansi gugatan justru disandarkan pada tindakan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum," katanya.
Sehingga menurut Togar Nainggolan bahwa langkah yang diambil oleh penggugat terhadap Dilshod Alimov dianggap melanggar ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya