"Dimana wanprestasi tidak dapat disatukan dengan perbuatan melawan hukum. Karena kedua pokok masalah tersebut mempunyai saluran hukumnya secara sendiri-sendiri," tegasnya.
Lanjut dia, apabila timbul sengketa keperdataan yang diakibatkan atau didasarkan pada perjanjian, maka sengketa tersebut adalah merupakan bentuk gugatan wanprestasi. Sedangkan apabila terjadi sengketa yang tidak didasarkan pada perjanjian, maka sengketa keperdataan tersebut dapat diselesaikan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1875 K-Perdata-1984 tanggal 24 April 1986 dinyatakan bahwa penggabungan gugatan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum telah menyalahi ketentuan acara. Sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis