"Dimana wanprestasi tidak dapat disatukan dengan perbuatan melawan hukum. Karena kedua pokok masalah tersebut mempunyai saluran hukumnya secara sendiri-sendiri," tegasnya.
Lanjut dia, apabila timbul sengketa keperdataan yang diakibatkan atau didasarkan pada perjanjian, maka sengketa tersebut adalah merupakan bentuk gugatan wanprestasi. Sedangkan apabila terjadi sengketa yang tidak didasarkan pada perjanjian, maka sengketa keperdataan tersebut dapat diselesaikan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1875 K-Perdata-1984 tanggal 24 April 1986 dinyatakan bahwa penggabungan gugatan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum telah menyalahi ketentuan acara. Sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya