Kendati begitu, Alex belum menjelaskan secara rinci sosok yang akan dijadikan tersangka. Alex memastikan nama tersangka akan muncul dalam proses ekspose alias gelar perkara.
"Belum, kan belum ada penyidikan, belum diekpose. Tapi dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti, itu sudah cukup, tinggal kita tunggu ekspose aaja. Itu perkara yang terang benderang," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut kasus pungutan pembohong atau pungli di Rutan KPK akan segera naik ke sidang etik.
“(Kasus pungli di Rutan KPK) sudah mau sidang,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga: Prediksi Marseille vs Strasbourg di Ligue 1, Sabtu Dini Hari Nanti
Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Alaves di La Liga, Sabtu Dini Hari Nanti
Lebih lanjut Albertina mengatakan, setidaknya ada 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Rencananya sidang akan digelar bulan ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalnews.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?