Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, jaksa antirasuah telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka.
"Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Perangi Angin,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).
Selain Terbit, Ali juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan milik tersangka lainya.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah