Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, jaksa antirasuah telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka.
"Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Perangi Angin,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).
Selain Terbit, Ali juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan milik tersangka lainya.
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK! Ini Modus dan Kronologi OTT yang Menggemparkan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK: Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan!
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya: Terungkap Proyek Kereta Api Mana Saja yang Diduga Bermasalah?
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?