Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, jaksa antirasuah telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka.
"Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Perangi Angin,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).
Selain Terbit, Ali juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan milik tersangka lainya.
Oleh sebab itu, menurut Ali, para tersangka telah berstatus terdakwa dan penahanan beralih menjadi Pengadilan Tipikor dari kewenangan Jaksa KPK.
“Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat bersama Iskandar Perangin Angin.
Selain itu, Terbit juga diduga meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang lewat Iskandar
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Terseret di Korupsi Kuota Haji, Saiful Bahri Tak Diakui sebagai Staf PBNU
Sambangi KPK Bawa Data Korupsi Haji, MAKI: Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari
Budi Arie dan Dito Tinggal Tunggu Waktu, Keterlibatan di Kasus Judol-BTS Kominfo Sudah Jelas
Bambang Tri Masuk Squad Usai Bebas Dari Penjara, RRT Makin Percaya Diri Bongkar Ijazah Jokowi!