Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, jaksa antirasuah telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka.
"Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Perangi Angin,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5).
Selain Terbit, Ali juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan milik tersangka lainya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya