Oleh sebab itu, menurut Ali, para tersangka telah berstatus terdakwa dan penahanan beralih menjadi Pengadilan Tipikor dari kewenangan Jaksa KPK.
“Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat bersama Iskandar Perangin Angin.
Selain itu, Terbit juga diduga meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang lewat Iskandar
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan