polhukam.id : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat, (12/1/2024) menerima Pendaftaran Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan/Pejabat Pemerintahan dari Advokat-Advokat TPDI & Perekat Nusantara. Tim advokat diwakili oleh: Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S.Paat, Robert B.Keytimu, Jemmy S.Mokolensang, Paskalis A.Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Ricky D.Moningka, Pieter Paskalis dkk.
Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara itu diregister oleh Muhammad, Panitera pada Kepaniteraan PTUN Jakarta No. 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, dengan obyek sengketa berupa Tindakan Faktual Pejabat Pemerintahan cq. Presiden Jokowi dkk. karena Nepotisme Dinasti Politik yang dibangun Presiden Jokowi, sebagai tindakan yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, UU dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
TPDI & Perekat Nusantara melihat Nepotisme Dinasti Politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat, sehingga telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan Demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Kepresidenan.
"Itu berarti reformasi yang dibangun selama 25 tahun telah diruntuhkan oleh Nepotisme Dinasti Politik Jokowi hanya dalam waktu 1 tahun terakhir yang jika didalami sikap dan perilaku Jokowi yang demikian, maka hal itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap reformasi yang belum maksimal diwujudkan setelah 25 tahun berjalan." kata Petrus Selestinus di Gedung PTUN Jakarta Timur.
Baca Juga: TPDI Nilai Putusan MK No 90/ PUU-XXI/2023 Cacat konstitusi dan Perkosa Kehakiman
Nepotisme dan Dinasti Politik vs Kedaulatan Rakyat
Lebih lanjut Advokat Perekat Nusantara melalui siaran persnya menyebutkan, Nepotisme Dinasti Politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di Eksekutif dan Legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga Yudikatif cq Mahkamah Konstitusi selaku Pelaksana Kekuasaan Kehakiman, ketika Anwar Usman Ketua MK saat itu menjadi ipar Presiden Jokowi. Inilah yang membuat MK kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?