Dalam upaya penangkapan ini, sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan pihak Kejaksaan Negeri Cirebon, bahwa selama proses penangkapan, terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri. Namun akhirnya terdakwa menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk ke dalam rumah
Saat ini, terdakwa Herry Sutanto diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. √
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya