Dalam upaya penangkapan ini, sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan pihak Kejaksaan Negeri Cirebon, bahwa selama proses penangkapan, terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri. Namun akhirnya terdakwa menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk ke dalam rumah
Saat ini, terdakwa Herry Sutanto diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. √
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?