Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Menurutnya, alas hukum yang digunakan sudah berlangsung sejak pembentukan provinsi Indonesia pada masa RIS.
"Saat ini kita sudah kembali ke UUD NRI 1945. Cuma, selama ini kita masih abai dalam menyikapi alas hukum itu. Baru pada periode inilah ada semacam komitmen dan kesepakatan untuk melakukan penataan terhadap alas hukum, terutama provinsi-provinsi yang belum mengacu pada UUD 1945," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/22).
Menurutnya, jika berdasarkan regulasi yang baik, satu kabupaten dan provinsi, mestinya menjadi satu kesatuan dalam ketentuan hukum. Untuk itu, kata Guspardi, provinsi seperti Sumatera Barat, Riau dan Jambi alas hukum ha masih tergabung dalam sebuah undang-undang.
"Nah inilah yang perlu kamu lakukan di Komisi II dan kami juga sudah membentuk panja terhadap penataan-penataan provinsi yang ada di Indonesia," paparnya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!