Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Menurutnya, alas hukum yang digunakan sudah berlangsung sejak pembentukan provinsi Indonesia pada masa RIS.
"Saat ini kita sudah kembali ke UUD NRI 1945. Cuma, selama ini kita masih abai dalam menyikapi alas hukum itu. Baru pada periode inilah ada semacam komitmen dan kesepakatan untuk melakukan penataan terhadap alas hukum, terutama provinsi-provinsi yang belum mengacu pada UUD 1945," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/22).
Menurutnya, jika berdasarkan regulasi yang baik, satu kabupaten dan provinsi, mestinya menjadi satu kesatuan dalam ketentuan hukum. Untuk itu, kata Guspardi, provinsi seperti Sumatera Barat, Riau dan Jambi alas hukum ha masih tergabung dalam sebuah undang-undang.
"Nah inilah yang perlu kamu lakukan di Komisi II dan kami juga sudah membentuk panja terhadap penataan-penataan provinsi yang ada di Indonesia," paparnya.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!