RadarJombang.id - Moch. Badrus Soleh, 28, pengedar sabu Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung harus meringkuk di sel tahanan.
Aksi nekat sopir truk dari Jombang ini dalam menjalankan bisnis peredaran sabu terendus petugas.
Dari tangannya, polisi menyita barang buktilebih dari 15 gram sabu siap edar.
”Tersangka kami bekuk di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu pada Senin (8/1) lalu,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Komar menerangkan, pelaku sudah beberapa waktu terakhir menjadi target operasi (TO) polisi.
Tak ingin gegabah, polisi bergerak melakukan pengintaian gerak-geriknya buruannya tersebut. Upaya polisi membuahkan hasil.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya