KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - WY alias Besut, 47, kini harus kembali mendekam di sel tahanan. Residivis asal Dusun/Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, ini diringkus petugas lantaran terlibat peredaran narkoba.
Paket sabu seberat 32,5 gram yang ditaksir senilai Rp 40 juta lebih diamankan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menerangkan, Besut diringkus petugas saat berada di rumahnya sekitar pukul 17.30 Kamis (4/1) lalu.
Itu setelah petugas melakukan pengintaian gerak-gerik pelaku yang merupakan pengedar narkoba ini. ’’Kami lakukan penangkapan saat pelaku berada di rumah,’’ ujarnya.
Benar saja, saat itu Besut baru saja melakukan transaksi narkoba. Petugas mendapat sejumlah barang bukti usai menggeledah seisi rumah pelaku.
Di antaranya, lima paket sabu dengan berat total 32,5 gram yang ditandai huruf A hingga E, timbangan digital, ponsel, hingga uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan narkoba.
’’Setelah kami lakukan penggeledahan, barang bukti dan pelaku langsung kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkap Marji.
Di hadapan petugas, Besut mengaku biasa mengedarkan barang haram tersebut secara ecer. Dari setiap gram sabu senilai Rp 1,25 juta yang dibeli Besut dari rekannya di wilayah Gondang.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya